Pemerintah justru harus mendorong terwujudnya vaksin lokal yang halal, aman dan sesuai dengan tipologi masyarakat Indonesia.
Aksi ini bukan untuk menolak program vaksinasi, akan tetapi untuk menolak diberikannya vaksin haram yang mengandung babi ke dalam tubuh masyarakat muslim.
Jenis vaksin yang ditetapkan dalam Keputusan Menkes itu, bersifat 50:50 yaitu 50 persen vaksin halal dan 50 persen vaksin haram.